Surat dan kotak suara yang dimusnahkan


Daruba - Bertempat di Gudang Logistik KPU Kab. Pulau Morotai desa Pandanga Kec. Morotai Selatan telah dilaksanakan kegiatan lanjutan pengosongan kotak suara Pemilu tahun 2019 (10/12), sesuai dengan surat dari Sekretaris Jenderal KPU RI nomor : 1560/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 tentang ijin pemusnahan surat suara tahun 2019.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara DPR-RI sebanyak 14 koli, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 7 koli, dan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 11 koli. Dengan total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 38.400 lembar, dan kotak suara yang ikut dimusnahkan sejumlah 10 kotak.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kab. Pulau Morotai, staf Bawaslu Kab. Pulau Morotai, dan pihak Polres Morotai.