Bahrain Kasuba, Bupati Halmahera Selatan.

 

FAKTAPUBLIK.COM - Bahrain Kasuba, selaku Bupati Kab. Halmahera Selatan menggelar pertemuan bersama warga desa Bibinoi, Kec. Bacan Timur Tengah. Pada pertemuan tersebut Bahrain Kasuba menjelaskan persoalan tidak diakomodir dirinya dalam kontestasi Pilkada 2020 di Kab. Halmahera Selatan.

 

Bahrain Kasuba mengakui dizalimi oleh KPU dan Bawaslu Halsel, sedangkan dalam pemerintahan yang dipimpin olehnya KPU dan Bawaslu justru mendapatkan bantuan pembangunan infrastruktur senilai milyaran rupiah. Suasana sempat memanas saat para simpatisan yang hadir pada pertemuan tersebut menimpali perkatan Bahrain Kasuba tersebut dengan kata "BAKAR... BAKAR SUDAH" dengan maksud diarahkan kepada kantor KPU dan Bawaslu Halsel.

 

Selain KPU dan Bawaslu, Bahrain Kasuba juga menyentil pasangan calon Usman-Bassam yang dengan segala upaya berusaha menjegal dirinya agar tidak dapat mencalonkan diri sebagai calon Bupati dengan cara memborong dukungan partai politik bahkan partai politik yang sebelumnya telah mendukung dirinya.

 

Apa salah saya, sehingga mereka berusaha agar saya tidak maju dalam pilkada kali ini? - imbuh Bahrain.

 

Pengamatan media ini, pada saat pertemuan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana yang ditentukan oleh pemerintah. Warga yang hadir pada saat pertemuan tersebut tidak melengkapi diri dengan masker serta tidak menjaga jarak satu dengan lainnya. 

 

Bahkan Bahrain Kasuba pun terlihat tidak menggunakan masker saat penyampaian pidato politiknya dihadapan para massa simpatisannya tersebut.Hal tersebut tentu disayangkan dikarenakan sebagai kepala daerah yang sedang menjabat seharusnya dapat menjadi contoh penerapan protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat.

 

Pada pertemuan tersebut pula, Bahrain Kasuba meminta kepada aparat Kepolisian yang hadir untuk tidak menindak apapun pelanggaran dan bentuk provokasi yang dilakukan terutama kepada warga Bibinoi, seruan tersebut justru menimbulkan reaksi negatif warga Bibinoi dengan mengeluarkan statemen ancaman kekerasan fisik kepada aparat Kepolisian.(tbk)